SMARTNEWSCELEBES.COM – JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana akan mengurangi kuota pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara jumlah kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan ditambah lebih besar.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan penambahan kuota PPPK akan lebih besar, hal itu sudah dilakukan terlebih dahulu di negara-negara maju.
“Rata-rata negara maju melakukan sistem seperti itu (PPPK, red),” ujar Supranawa di Serang, dilansir Jpnn. Senin (29/8).
Dia mengatakan BKN saat ini tidak mengenal istilah pegawai honorer. Menurutnya, pemerintah sudah tidak mengenal lagi istilah honorer dengan kebijakan telah diangkatnya kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) menjadi PNS dan PPPK.
“Kami sudah tidak mengenal istilah tenaga honorer,” katanya.
Dia mengatakan pada kenyataannya masih ada instansi yang merekrut tenaga honorer.
Berdasarkan aturan yang ada untuk pegawai honorer (sudah tidak dibolehkan),” ujarnya.
Dia menjelaskan tenaga non-PNS yang dikecualikan melalui jalur outsourcing. Itu pun ada empat jabatan melalui outsourcing, di antaranya sekuriti, sopir, pramubakti, dan pelayan kebersihan.
Supranawa juga mengatakan persoalan pengangkatan PPPK pada tenaga pendidik dan kesehatan belum tuntas.
“Kebutuhan pada dua posisi tersebut masih cukup tinggi bila melihat peta se-Indonesia, sehingga kami akan fokus ke sana,” jelas Supranawa.
Sumber: (jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here