SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi perhatian serius, karena dampaknya dapat merugikan pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.
Tahun 2024 ini, khsusnya di Dinas Pendidikan Kota Parepare, pemerintah pusat menggelontorkan dana BOS sebesar Rp.14,6 Milyar lebih.
Sorotan terkait hal itu datang dari sejumlah pihak salah satunya dari aktivis anti korupsi di Parepare, Doktor Amir Made Aming.
Amir berpendapat, banyak potensi yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi pada penggunaan dana BOS tersebut, salah satunya laporan fiktif. Menurut pengalamannya di lapangan hal itu potensi terjadi hampir diseluruh daerah.
“Indikasi terjadi mark up anggaran, laporan fiktif, dan intervensi dari oknum pimpinan untuk melakukan dugaan praktek menyimpang tentu potensi besar terjadi. Perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh. Jadi bukan hanya sekedar laporan di atas kertas kepada pengawas internal,” ucap mantan wartawan yang kini berprofesi sebagai advokat itu. (22/2/2024).
Menurut doktor Amir, peran Kepala Daerah dalam hal ini penjabat Wali Kota Parepare juga sangat dibutuhkan dalam upaya melakukan pengawasan dan monitoring melalui Inspektorat daerah.
“Bapak pj Wali Kota tidak boleh lengah. Perannya sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan secara langsung. Itu untuk memastikan penggunaan dana BOS yang rawan disalahgunakan itu tepat sasaran dan bernilai manfaat untuk pendidikan di Parepare,” ungkapnya.
Di tempat lain, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu. Setiawan Sunarto saat dimintai tanggapan mengaku akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan hukum yang diatur dalam undang undang jika ada laporan dan bukti kuat mengarah kepada tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS di Parepare.
“Saya baru dengar informasinya ya. Namun kami dari pihak Reskrim tentu akan menindaklanjuti jika ada informasi laporan dan bukti terkait dugaan praktek penyalahgunaan dana BOS itu,” kata Setiawan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur Husain memberikan penjelasan terkait penyaluran dan BOS.
Dia mengungkapkan, dana BOS untuk sekolah sistem pencairannya langsung dari Kementerian ke rekening sekolah.
“Pembelanjaan dana BOS mengikuti ARKAS yang disusun sekolah melalui perencanaan berbasis data berdasarkan juknis,” tulis dia melalui pesan singkat.
Penyaluran BOS dari Kementerian pendidikan, lanjut dia, langsung ke sekolah, setelah sekolah selesai menyusun ARKAS.
“Seluruh sekolah Negeri SD, SMP, SMA/ SMK ditambah sekolah swasta yang punya NPSN di Parepare menerima dana BOS,” sambungnya. (*smartnews)