SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian ASI Ekslusif terhadap bayi baru lahir, Bagian Hukum dan Perundang-undangan kantor Sekertariat Pemerintah kota Parepare, menggelar Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2019.

Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Kenari, (26/7/2019). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, H.Iwan Asaad yang sekaligus sebagai pemateri.

Iwan Asaad usai pembukaan mengatakan, Sosialisasi ini tidak cukup hanya memberikan edukasi kepada Ibu atau Calon Ibu, tetapi juga memberikan edukasi kepada perawat, bagi tenaga-tenaga kesehatan di puskesmas dan balai kesehatan lainnya , bahwa ini merupakan bagian dari tugas mereka sebagai tenaga kesehatan.

“Ini merupakan bagian dari tugas mereka untuk mengingatkan dan mengharuskan kepada setiap ibu yang melahirkan untuk memberikan hak si bayi, dalam hal ini hak untuk mendapatkan ASI Ekslusif dari ibunya,” terang Iwan.

Untuk mengefektifkan jalannya Perda tersebut tambah Iwan, Pemkot akan menghadirkan pengawas independen di setiap Rumah Sakit maupun Puskesmas.

“Ini nanti yang akan disinergikan antara pengawas independen termasuk didalamnya adalah konselor yang ada di balai pengobatan baik RS dan Puskesmas, untuk melihat apakah perda ini sudah berjalan efektif atau tidak. Apakah setiap perawat atau para medis yang melayani ibu yang melahirkan, tetap dihimbau atau tetap disarankan untuk memberikan ASI Ekslusifnya kepada bayi yang baru lahir atau tidak. ini merupakan tugas pengawas independen,”pungkasnya.(smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here