SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelum mengimplementasikan penggunaan pakaian adat bagi siswa sekolah dasar dan menengah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Andi Matja Moenta, pada hari Selasa, 16 April 2024.

Menurut Andi Matja Moenta hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai regulasi penggunaan pakaian adat karena ketiadaan surat resmi dari Kemendikbudristek.

“Kami belum membahas regulasi itu karena belum ada dasar. Surat resmi Kemendikbudristek belum diterima,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa informasi yang beredar di media sosial belum bisa dijadikan dasar untuk mengambil keputusan.

Biasanya, surat edaran resmi akan diterima oleh Bupati terlebih dahulu, kemudian diteruskan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

“Kalau sudah ada petunjuk dari bupati, kami akan membuat regulasi turunan untuk menjalankan kebijakan tersebut,” ucap Andi Matjaja

Sampai petunjuk lebih lanjut diterima, Dikbud Pinrang akan terus mengikuti kebijakan lama yang telah ada. Kepala Dinas menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apapun terkait dengan regulasi baru ini sampai surat resmi diterima. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here