SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meragukan kompetensi bekas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyahsebagai pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Karena merasa ragu, Jaksa pun kemudian meminta majelis hakim agar memeriksa terlebih dahulu kartu pengacara milik Febri Diansyah.
Peristiwa jaksa yang merasa ragu dengan kemampuan Febri Diansyah ini terjadi pada awal eksepsi Putri Candrawathi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tadi pada saat kami mau membacakan surat dakwaan, kan diberikan surat kuasa oleh majelis hakim dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa pada Senin lalu.
“Kemudian tadi kami sampaikan bahwa surat kuasa tersebut adalah sama dengan yang di Ferdy Sambo. Setelah kami cek dari surat kuasa ini, ternyata ada dua yang beda, jadi tidak sama, yaitu atas nama Bapak Febri Diansyah dan Ibu Novia Hendriati. Ini tidak ada dalam surat kuasa Ferdy Sambo “
Karena itu, jaksa tersebut kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar mengecek kartu pengacara Febri Diansyah terlebih dahulu.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi Jakarta Febri Diansyah turut dicek.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui kompetensi Febri Diansyah dalam membela Putri Candrawathi.
“Kami keberatan, kalau eksepsi ini tetap terkait kompetensi yang bersangkutan untuk membela daripada terdakwa. Oleh karena itu kami tetap meminta itu,” kata dia.
Setelah keduanya sedang berbicara, Bripka Ricky Rizal memilih meninggalkan mereka berdua di dalam kamar pribadi Putri Candrawathi.
“Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya,” ujar jaksa.
Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi. Tak lama berselang asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, mendesak Putri Candrawathi melapor kepada suaminya soal pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir J.
Padahal, kata jaksa, ketika itu Kuat Ma’ruf belum mengetahui pasti kebenaran mengenai pernyataan Putri Candrawathi mengenai pelecehan.
Lalu pada malam harinya, Putri Candrawathi memutuskan mengadukan ke Ferdy Sambo lewat telepon yang posisinya sudah berada di Jakarta.
Kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang saat itu sambil menangis mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.
Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo,” kata jaksa.
“Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi.”
Mendengar cerita istrinya tersebut, Ferdy Sambo naik pitam. Selanjutnya, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, giliran mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu yang menembak kepala bagian belakang Brigadir J hingga korban tewas.
Sumber: (pojoksatu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here