Smartnewscelebes.com, Parepare- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare yang kini sudah berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Parepare, resmi melakukan penyesuaian tarif mulai 1 Maret 2022.
Dengan tarif baru ini ada kenaikan rata-rata 50 persen untuk setiap kelompok pelanggan.
Direktur PAM Tirta Karajae Parepare, Andi Firdaus Djollong mengatakan, penyesuaian tarif yang baru dilakukan setelah delapan tahun ini pastinya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Penyesuaian tarif ini berdasarkan Perwali Nomor 3 Tahun 2022, juga sesuai rekomendasi BPK pada Desember 2021, dan jadi rekomendasi BPKP setiap tahun. Sudah dikonsultasikan ke DPRD, diumumkan dan disosialisasikan lewat media massa sudah jalan tiga bulan tidak ada masalah. Kita umumkan penyesuaian tarif ini bertepatan dengan Isra Mikraj mudah-mudahan ada keberkahan,” ungkap Andi Firdaus, Manajer Teknik Maprani Kasim dan Manajer Hubungan Pelanggan Muhammad Rapi.
Andi Firdaus mengemukakan, penyesuaian tarif ini juga sudah melalui konsultasi dengan Biro Ekonomi Pemprov Sulsel, yang dihadiri PDAM se-Sulsel. Hasil konsultasi itu, Biro Ekonomi menetapkan tarif bawah atau terendah Rp4.000 per m3 dan tarif tertinggi Rp12.500 per m3. Namun Parepare hanya menyesuaikan tarif terendah Rp1.500 per m3, dan tarif tertinggi Rp12.000 per m3.
“Jadi sepanjang delapan tahun baru kali ini kami menyesuaikan tarif, dan penyesuaian yang kami bisa lakukan maksimal hanya 50 persen dari tarif sebelumnya. Kami tidak ingin terlalu besar karena nanti pelanggan menjerit,” kata Andi Firdaus yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Parepare.
Andi Firdaus menekankan, penyesuaian tarif ini adalah salah satu bentuk upaya kemandirian PAM, yang sejalan keinginan Wali Kota Parepare, agar PAM mandiri tidak lagi disuplai oleh Pemkot Parepare.
“Tentu penyesuaian tarif ini dibarengi dengan peningkatan pelayanan maksimal. Pelayanan itu seperti beberapa sumber (air) sudah kita rehab, sudah kinclong. Kemudian loket PDAM kita rehab setelah 40 tahun, dan kita buatkan tempat pendidikan dan pelatihan bagi pegawai PDAM untuk meningkatkan kualitas SDM-nya. Intinya kenaikan tarif ini untuk membiayai banyak hal, sehingga pelayanan juga harus maksimal,” tegas Ketua BPH Universitas Muhammadiyah Parepare ini.
Tarif baru PAM Tirta Karajae berdasarkan Perwali Nomor 3 Tahun 2022, antara lain untuk Kelompok 1 seperti masjid dan lainnya dari Rp1.000 per m3 menjadi Rp1.500 per m3. Kemudian Kelompok 2 seperti panti asuhan, pesantren, yayasan sosial, organisasi keagamaan dari Rp1.100 per m3 menjadi Rp1.650 per m3.
Kelompok 3A rumah sangat sederhana dari Rp2.300 per m3 menjadi Rp3.500 per m3. Kelompok 3B dari Rp3.900 per m3 menjadi Rp5.500 per m3. Kelompok 3C dari Rp4.700 menjadi Rp7.000 per m3.
Menyusul Kelompok 4A usaha dari Rp5.200 per m3 menjadi Rp8.500 per m3. Kelompok 4B usaha (BUMD, BUMN, SPBU, hotel) dari Rp6.600 per m3 menjadi Rp12 ribu per m3.
Serta kesepakatan atau Kelompok Khusus seperti pelabuhan, Pertamina, industri dari Rp20 ribu per m3 menjadi 27 ribu per m3. Ini merupakan tarif konsumsi 0 sampai 10 m3.
Dari klasifikasi pelanggan PAM itu, terbanyak adalah Kelompok 3B, sekitar 16 ribu lebih dari total pelanggan PAM Tirta Karajae se-Parepare sekitar 22 ribu lebih. Pembayaran tarif baru ini untuk tagihan April 2022. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here