SmartnewsCelebes.com, Parepare – Warga Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Baharuddin (28) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dia ditetapkan tersangka karena diduga mengusai barang haram jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Pria yang berprofesisi sebagai buruh pelabuhan itu diciduk di tempat persembunyiannya di Kelurahan Lapadde, Parepare sejak tanggal 11 Oktober 2021 lalu.

Kapolres Parepare, AKBP. Welly Abdillah mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan tersangka dengan pelaku jaringan internasional.

“Dari hasil introgasi, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari negara Malaysia,” ucap Welly Abdillah, dalam pres rilis pemusnahan barang bukti di halaman Sat Narkoba Polres Parepare. Jumat, (29/10/2021).

Welly menjelaskan, tersangka rencananya akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah kota Parepare dan sekitarnya.

“Jadi, barang bukti sabu-sabu itu belum sempat diedarkan oleh tersangka. Kita masih dalami keterlibatan tersangka dengan jaringan internasional,” kata dia.

Akibat perbuatan tersangka, kata Welly Abdillah, Baharuddin terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Kita jerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here