SmartnewsCelebes.com, Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2021.

Pemusnahan barang bukti ini di gelar di halaman kantor Kejari Parepare, Rabu (27/10/2021). Sejumlah pejabat dari Forkopimda hadir menyaksikan.

Pemusnahan dengan diblender dan dibakar dalam suatu wadah, serta barang bukti smartphone dimusnahkan dengan cara dipecahkan.

Kajari Parepare, Didi Hariyono mengatakan, sebanyak 129,6548 gram sabu-sabu dan 1,2401 gram tembakau gorilla serta sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan.

“Yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti Narkotika dari 50 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan, periode bulan Mei hingga kemarin,” kata Didi.

Didi menjelaskan, penyalahgunaan ketergantungan Narkotika dari tahun ke tahun semakin meningkat, dan sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat, tidak lagi memandang profesi maupun status sosial.

“Ada beberapa penyebab seseorang menyalahgunakan narkotika, seperti pengaruh bujukan teman, ingin coba-coba, faktor frustasi, meningkatkan gairah kerja dan keadaan lingkungan yang tidak harmonis,” jelasnya.

Didi menambahkan, selama ini penanganan narkotika lebih terfokus pada pada penindakan atau represif oleh aparat penegak hukum, namun itu belum maksimal tanpa upaya pencegahan atau preventif.

“Saya mengajak seluruh masyarakat turut berperan memberantas narkotika melalui lingkup sekolah dan rumah tangga,” tambahnya.

Asisten I Pemkot Parepare, Hj. Aminah Amin menyampaikan, apresiasi dari pemerintah kota Parepare atas kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana terkhusus penyalahgunaan narkotika.

“Pemerintah tentu mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, ini karena perbuatan tersebut sangat merusak masa depan bangsa,” tandasnya. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here