SmartnewsCelebes.Com, Parepare – Kota Parepare masih tetap mempertahankan nol kasus Covid-19 hingga 15 Oktober 2021. Kondisi ini berlangsung sejak akhir pekan lalu, dan bertahan hingga beberapa hari ini. Nol kasus positif aktif, nol pasien Covid-19 di rumah sakit, dan tidak ada kontak erat atau suspect dalam pemantauan.

Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengatakan, turunnya jumlah kasus dan terkendalinya penyebaran Covid-19 di Parepare berkat kerja sama semua pihak, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Karena itu, Wali Kota Parepare dua periode ini meminta jangan euforia, jangan lengah, tetap patuh protokol kesehatan hingga Covid-19 dinyatakan benar-benar aman terkendali.

“Alhamdulillah, Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Parepare terus menurun. Bahkan sekarang sudah nol kasus. Itu berkat kerja sama kita semua, dan terutama perjuangan tenaga kesehatan yang tidak kenal lelah untuk menjadi garda terdepan. Terima kasih, ta pada salama ki semua,” kata Taufan Pawe. (15/10/2021).

TP, akronim Taufan Pawe mengajak semua masyarakat yang belum vaksinasi agar mendatangi Puskesmas-puskesmas terdekat, untuk mendapatkan vaksin. Demi menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar virus tidak menyebar lagi.

“In Syaa Allah ketika masyarakat Kota Parepare telah menjalani vaksinasi, maka akan terbentuk herd immunity. Kehidupan bermasyarakat akan pulih normal kembali dan akan diikuti dengan kebangkitan ekonomi,” harap Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

Parepare saat ini masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare terbaru, Nomor 060/53/GT.Covid19, 5 Oktober 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare. Surat Edaran berlaku mulai 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021.

Secara umum dalam Surat Edaran ini, tetap membatasi kegiatan masyarakat, namun ada beberapa yang mulai dilonggarkan.

Seperti jam operasional warung makan, kafe, restoran dilonggarkan hingga pukul 22.00 Wita, dari sebelumnya 21.00 Wita. Itu dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Dan pesan antar atau take-away sampai pukul 23.00 Wita. Tapi masih belum dibolehkan kegiatan live music. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here