SmartnewsCelebes.Com, Parepare -Pemerintah Kota Parepare, Rabu, 14 Juli 2021, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat dan lurah untuk mengantisipasi dan mewaspadai faham ajaran Syiah.

Hal itu merupakan tindaklanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:450/0224/B, Kesra tanggal 12 Januari 2017 perihal mewaspadai, mengantisipasi ajaran Syiah dan hasil pertemuan dengan organisasi-organisasi lembaga Islam, tokoh pendidik, akademisi, tokoh masyarakat se Kota Parepare pada tanggal 29 Juni 2021.

Dalam surat edaran Nomor: 441/161/Kesra yang ditandatangani Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad AP MSi tersebut, terdapat lima poin yang diperintahkan kepada semua Camat dan Lurah se Kota Parepare.

Kelima poin itu diantarnya, Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap adanya aliran yang terkait dengan ajaran Syiah yang tidak sesuai dengan petunjuk Al Quran dan Hadist yang dapat meresahkan masyarakat.

Memantau perkembangan, situasi dan kondisi penyebaran ajaran Syiah dan mengidentifikasi ormas-ormas yang membawa faham Syiah.

Tetap menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam hal ini Kementrian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam di wilayah masing-masing dan menyampaikan kepada para imam masjid dan mubaliqh yang ada di wilayahnya untuk mengantisipasi penyebaran faham Syiah yang bertentangan dengan Al Quran dan Hadists Nabi.

Selanjutnya, komponen masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan tidak melakukan tindakan kekerasan. Dan segala bentuk tindakan yang akan diambil sedapat mungkin dikoordinasikan dengan pihak keamanan di wilayah kecamatan masing-masing.

Seperti diketahui, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Syiah adalah salah satu paham yang terdapat dalam dunia Islam, namun mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah wal Jamaah) yang dianut oleh mayoritas umat Islam Indonesia.

Dan berdasarkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), MUI menetapkan beberapa rekomendasi di antaranya, Syiah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak membeda-bedakan—asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu Musthalah Hadist. Syiah memandang “imam” itu maksum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jamaah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan). Syiah tidak mengakui ijma’ tanpa adanya “imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jamaah mengakui ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “imam”.

Syiah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jamaah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan ke-imamahan-an adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.

Dan Syiah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, dan Utsman bin Affan. Sedangkan Ahlus Sunnah wal Jamaah mengakui keempat Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib). (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here