SmartnewsCelebes.Com, Parepare – Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, Apriyani Djamaluddin melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 13 Tahun 2016 terkait Pengembangan Usaha Agribinis, di Hotel Satria Wisata, Minggu (04/07/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Apriyani memaparkan penganekaragaman jenis-jenis usaha agribisnis di Parepare.

Adapun, kata dia, beberapa usaha inti agribisnis, meliputi budidaya tanaman hias, tanaman obat, tanaman hidroponik,dan budidaya ikan atau hewan air lainnya, serta budidaya lainnya terkait perikanan, maupun kelauatan.

“Selain usaha inti, usaha agribisnis lainnya yakni usaha pengolahan dan usaha penunjang,” katanya.

Legislator dua periode tersebut menjelaskan, beberapa jenis usaha pengolahan yakni pengolahan jambu mete, ikan abon, buah asinan dan lainnya.

Sementara, lanjut dia, usaha penunjang yakni pembuatan atau penyediaan wadah tanam, media tanam, asesoris tanaman, wadah ikan hias dan lainnya.

“Dalam pembinaan usaha agribisnis, beberapa hal yang diatur dalam perda ini yakni, pendidikan dan pelatihan teknik keagribisnisan, pendidikan dan pelatihan manajemen usaha agribisnis, pendidikan, dan teknik pengembangan kualitas produk serta penganeka-ragaman jenis produk agribisnis sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar,” paparnya.

“Jadi, Perda ini selain mengatur mengenai perekonomian sudah mewakili segala aspek terkait pengembangan usaha agribisnis,” tandasnya.

Adapun, turut sebagai narasumber yakni mendampingi Apriyani yakni Kepala Bidang Peternakan Dinas PKP Parepare, Andi Yulianti. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here