SmartnewsCelebes.Com, Parepare – Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, menyosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, di Cafe Warna Warni, Sabtu (03/07/2021).

Nurhatina mengatakan, kehadiran perda tersebut untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam hal ini memberi jaminan atas hak dan rasa aman bagi perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.

“Oleh karena itu, perempuan dan anak berhak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, dan lainnya,” katanya.

Legislator Partai Golkar tersebut menjelaskan, perempuan berhak mendapatkan perlindungan terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan yang berkaitan dengan fungsi reproduksi perempuan, maupun eksploitasi dan diskriminasi, begitpun terhadap anak.

“Perlindungan yang dimaksud yakni keamanan pribadi, ancaman fisik dan mental, begitupun dengan perlindungan saat anak di sekolah,” katanya.

Nurhatina memaparkan, upaya pencerahan yang dilakukan yakni kampanye penyadadan, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan anak.

“Juga, peningkatan kapasitas melalui pelatihan untuk mendorong pembentukan kelompok kader perlindungan anak di tingkat kelurahan,” tutupnya. (Smart)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here