SmartnewsCelebes.Com – AS (37), warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang juga berprofesi sebagai penjual tahu tega memperkosa anak di bawah umur.

Korban berusia 14 tahun tersebut diketahui sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu.

“Tersangka dan korban saling kenal. Artinya pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Selasa (8/3/2021).

Wahyu menuturkan peristiwa itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat pada Jumat (29/1/2021).

Usai dipijat, lanjut Wahyu tersangka kemudian memerkosa dan korban pun berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancamnya.

Selang beberapa hari kemudian, kata Wahyu, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban.

Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan dan tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Wahyu mengatakan korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.

Wahyu pun mengingatkan masyarakat baik itu para orangtua untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak dan harusnya melindungi anak.

“Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita,” jelasnya.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang turut hadir di Polresta Tangerang menjelaskan, kasus yang terjadi tersebut membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus mengincar.

Oleh karena itu, lanjut Seto, harus adanya upaya-upaya penanganan dan penindakan.

“Penegakkan hukum sangat penting namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting. Sebab kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat,” kata Seto.

“Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT,” imbuhnya. (pjkb/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here