SmartnewsCelebes.Com – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Cirebon. Ironisnya, korban dipaksa digilir oleh empat pelaku. Bahkan, belakangan korban meninggal dunia.

Berdasarkan informasi dilansir dari radarcirebon.com menyebutkan, Kamis (4/2) sekitar pukul 20.00 WIB, korban berinisial MA (15) warga Desa Selangit, Kecamatan Klengenan, diajak berpesta minuman keras bersama dengan empat tersangka.

Para tersangka itu yakni RO (31) warga Desa Palimanan Barat Kabupaten Cirebon, MAS (32) warga Desa Palimanan Barat, AN (16) warga Desa Gempol Kabupaten Cirebon, dan AJ (24) warga Desa Palimanan Barat, di taman Desa Palimanan Barat, Blok Cigelap, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kemudian, Jumat dini hari (5/2), sekitar pukul 03.00 WIB, korban MA dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka RO. Kejadian itu berlangsung di dapur belakang rumah tersangka RO.

Selesai digarap tersangka RO, datang AN ikut melakukan hal yang sama. Aksi AN disaksikan oleh tersangka RO.

Bejadnya lagi, RO memanggil dan menawarkan tersangka MAT untuk menggarap korban MA. Akhirnya MA digenjot MAT.

Ketika selesai disetubuhi MAT, tersangka AJ datang. Tersangka AJ juga langsung ikut menggarap korban MA.

Selanjutnya, Jumat pagi (5/2) sekitar pukul 06.00 WIB pada saat tersangka AJ dan korban MA masih berada di dapur, datang sekira 10 orang warga ke TKP lalu mengusir para tersangka

Tersangka AN membonceng korban MA dan tersangka RO menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi DW. DW merupakan teman sekolah tersangka AN. AN menitipkan korban MA ke rumah DW. Sedangkan tersangka AJ dan MAT kembali pulang ke rumahnya.

Pada Sabtu (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka AN menerima telpon dari saksi yang mengabarkan bahwa korban MA meninggal dunia.

Tersangka AN dan rekannya berinisial DEN datang ke rumah saksi untuk memastikan bahwa korban MA sudah meninggal.

Mengetahui korban MA telah meninggal, tersangka AN memberitahukannya ke orang tua korban. Lalu, Sabtu malam (6/2) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka AN mendengar pengumuman duka cita dari masjid bahwa tersangka AJ telah meninggal dunia.

“Awalnya kami menerima laporan adanya warga yang meninggal di salah satu rumah warga, maka penyidik Polsek Gempol dan Inafis mendatangi rumah tersebut,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari dan Kanit PPA Iptu Sujiani Dwi H. Rabu (10/2/2021).

“Polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari situ diketahui korban digilir paksa usai pesta miras.

Diketahui adanya pesta miras antara tersangka dan korban pada hari kamis 4 Februari pukul 20.00 sampai dengan hari Jumat 5 Februari dini hari jam 03.00,” ucapnya.

“Minuman yang dikonsumsi berjenis ciu, suplemen dan obat keras, sehingga korban dan para tersangka dalam keadaan mabuk berat,” ungkapnya.

Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan, pihaknya belum mengetahui faktor kematian korban.

“Untuk penyebab kematian korban belum kami ketahui karena masih menunggu hasil outopsi,” sebutnya.

Ia menegaskan para tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancamannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tegasnya. (Rc/pjk/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here