SmartnewsCelebes.Com – Tidak tercover BPJS Kesehatan, keluarga Samsudin (47), suami yang dibakar istrinya Kristiana (53) di Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/2) lalu, bingung menyelesaikan tagihan biaya pengobatan dan perawatan korban.

Nanang, ketua RW 08 Kelurahan Serua Indah, Ciputat menerangkan, saat ini korban masih dalam perawatan intensif RSU Fatmawati, Jakarta Selatan.

Informasi terkini, keluarga sedang berusaha mengurus administrasi rumah sakit ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Karena BPJS Kesehatan tidak menjamin korban pidana, pelecehan seksual dan terorisme,” jelas Nanang menurut cerita keluarga korban dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Menurut dia, korban yang mengalami luka bakar hingga 90 persen itu, dalam kondisi lebih baik dari sebelumnya. Dia juga tidak mengetahui pasti, apakah korban sudah menjalani operasi pengangkatan luka bakar yang dialami pengemudi Ojek Online itu.

“Informasi dari keluarga masih dalam perawatan, untuk operasinya belum tahu (sudah/belum),” terang dia.

penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf r.

Jika pada pada peraturan sebelumnya tidak diatur sama sekali mengenai layanan kesehatan bagi korban tindak pidana, maka pada peraturan baru itu, sangat tegas untuk korban empat peristiwa tindak pidana tidak dapat mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme BPJS Kesehatan. (mdk/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here