SmartnewsCelebes.Com – Aksi C (45), warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, terbilang nekat. Ia bertransaksi narkoba jenis sabu di Jl.Dampuawang tepat di depan kantor Polsek Karangampel. C pun ditangkap tak lama setelah bertransaksi.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, membenarkan adanya seorang pria yang melakukan transaksi narkoba di depan Polsek.

“Rupanya ia sengaja berjanji menyerahkan barang haram itu di depan kantor kepolisian. Ia berpikir, tempat paling aman itu di depan kantor polisi. Mungkin mengira tidak akan dicurigai,” tutur Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Senin (4/1).

Dari tangan tersangka C, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening diikat lakban warna hitam yang dimasukan kedalam bekas bungkus ice cream wall’s diikat menggunakan karet.

Selain itu polisi juga mengamankan satu unit Toyota Agya warna hitam No Pol. E-1713-RK beserta kunci kontak dan satu unit handphone.

“Kami juga masih memburu penjualnya,” tutur Hafidh.

Dalam waktu hampir bersamaan, Satres Narkoba Polres Indramayu juga menahan lelaki berinisial M Als B (26), warga Kecamatan Bangodua. Ia diringkus di dalam rumah setelah kedapatan membeli sabu. M ditangkap setelah menerima sabu.

“Kita sita 8 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dilakban warna coklat dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok serta handphone,” ungkap Hafidh.

Dijelaskan Hafidh, tersangka M digerebek di rumahnya usai polisi menerima informasi dari warga perihal transaksi narkoba. Sejak lama M memang masuk dalam target operasi polisi atas sepak terjangnya dalam peredaran narkoba.

“Benar saja, tersangka M diketahui baru saja membeli sabu. Maka rumahnya langsung kami gerebek dan didapati barang bukti tadi,” tukas Hafidh.

Kini, baik C maupun M mengakui perbuatannya. Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun, atau denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. (pjs/smart)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here