SmartNewsCelebes.Com – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro meringkus pelaku cabul di bawah umur. Pelaku berinisial AAB (20) melakukan aksinya di salah satu hotel di Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadian itu berawal pada Juni 2019. Kala itu pelaku memacari korban berinisial D yang masih duduk di kelas 9 SMP. Hingga beberapa bulan, hubungan keduanya pun makin mesra.

“Keduanya kenal di media sosial whatsApp,” kata Yusri di Polda Meteo Jaya, Jakarta Selatan, dilansir dari Pojoksatu.id, Senin (9/11/2020).

Pada bulan Juni 2020, pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel di Jakarta. Di hotel itulah, keduanya melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali.

“Berhubungan badan 4 kali d hotel,” ujar Yusri.

Setelah itu pada tanggal 23 Agustus 2020, korban mengabari pacarnya itu bahwa dia sudah tidak datang bulan.
Lalu tersangka menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan, hasilnyapun positif.

“Dua kali tes hasilnya positif hamil. Pelaku menyuruh korban untuk jujur ke orang tuanya,” ungkapnya.

Karena korban takut ketahuan orang tuanya, akhirnya kedua lantas kawin lari ke Jawa Timur, setibanya di Jawa Timur keduanya tarkatung-katung.

Mengetahui hal itu, orang tuan korban lantas melaporkan pelaku atas tuduhan membawa kabur anaknya.

“Tersangka berhasil ditangkap di Mojokerto Jawa atas tuduhan membawa kabur,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (pjk/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here