SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Parepare, turun melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No 31 Tahun 2020.

Perwali itu mengatur tentang sanksi
bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak disiplin atas protokol kesehatan.

Kepala Kantor Satpol PP Parepare, H. Anzar mengatakan, sosialisasi dilakukan di Pasar – pasar tradisional di Kota Parepare.

“Kita sosialisasi di tempat tempat yang dimana banyak warga beraktivitas. Kita ingatkan kepada masyarakat. Perwali diterapkan 24 September 2020 mendatang,” terang Anzar. (4/9/2020).

Plt. Sekertaris DPRD Parepare itu menjelaskan, peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, ini sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Parepare.

“Perwali ini ditandatangani Wali Kota Parepare, pada 24 Agustus 2020. Pasal 9 Perwali ini mengatur tentang sanksi. Sanksi berupa denda administratif dikenakan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan. Besaran dendanya mulai Rp50 ribu sampai Rp1 juta,” jelasnya.

Ditempat laim, Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, sejak diundangkan pada 24 Agustus 2020, Perwali mulai disosialisasikan.

“Sosialisasi terhitung mulai 24 Agustus 2020 dan efektif berlaku tanggal 24 September 2020,” tandas Iwan Asaad. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here