SmartNewsCelebes.Com, Jakarta –
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyebut ada dana takterbatas untuk memuluskan bekas caleg PDIP, Harun Masiku, menjadi anggota DPR.

Demikian disampaikan Wahyu Setiawan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (21/7/2020). di lansir dari Kompastv.com

Terkait dana tak terbatas ini terungkap bermula ketika Jaksa Ronald membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu. 

Dalam BAP tersebut, diduga ada dana tak terbatas agar Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Rezky Aprilia dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Pada saat saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny datang ke kantor saya,” kata Ronald membacakan BAP Wahyu Setiawan di  PN Tipikor Jakarta, Senin (20/7).

Selanjutnya, Jaksa Ronald mempertegas pernyataan Wahyu dalam BAP tersebut.

“Betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?,” tanya Jaksa Ronald. 

Mendengar pernyataan tersebut, Wahyu Setaiawan lantas membenarkan soal isi BAP tersebut. “Benar,” jawab Wahyu singkat.

Tapi, rupanya Jaksa Ronald tak puas dengan jawaban Wahyu Setiawan. Jaksa Ronald kembali menanyakan pengakuan Wahyu dalam BAP miliknya saat proses penyidikan di KPK. 

Wahyu menjawab lebih detail. Dia menyebut informasi mengenai adanya dana tak terbatas itu dia ketahui dari Donny.

Yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny. Pak Saeful, Bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu, tapi konteksnya tidak bersama-sama. Adapun yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny,” ucap Wahyu.

Seperti diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Pemilihan Rezky karena suaranya berada di peringkat kedua setelah Nazaruddin Kiemas.

Namun, PDIP berusaha menggeser Rezky untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun, upaya tersebut ditolak oleh KPU. Akhirnya, ditempuh jalan dengan menyuap salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wahyu didakwa menerima suap sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta dari Kader PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

Suap tersebut diterima Wahyu melalui orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelia. Tujuannya, agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia meskipun tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. 

Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan didakwa melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (kmps/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here