SmartNewsCelebes.Com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyoroti perjalanan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020).

Firli naik helikopter milik pengusaha ke Palembang. Di sana, Firli bersama keluarganya juga naik mobil mewah jenis Alphard. Ia juga menginap di sebuah hotel milik pengusaha yang diduga tersangka kasus suap.

“Jika ini benar, tidak hnya pelanggaran kode etik berat, conflict of intrest, tp juga memnuhi unsur gratifikasi,” kata Abraham mengomentari pemberitaan Tempo yang mengulas perjalanan Firli ke Palembang, Sabtu (276/2020).

Tempo memberitakan bahwa perjalanan Firli ke Palembang diduga menggunakan fasilitas milik sejumlah pengusaha.

Sumber Tempo mengatakan, Firli tiba di Palembang pada Sabtu (20/6). Selama di sana, Firli sempat menumpang mobil Toyota Alphard bernomor polisi BG-50-NG berwarna putih.

Dia naik Alphard miik pengusaha kayu di Palembang,” ucap sumber tersebut.

Bersama istri dan anaknya, Firli menginap di sebuah hotel di Palembang. Hotel tersebut milik pengusaha yang diduga tersangka kasus suap.

Firli diduga terbang ke Baturaja menumpang helikopter bercorak hitam dengan kode PK-JTO.
Berdasarkan peneusuran dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Kementerian Perhubungan tahun 2019, heli dengan kode itu dioperatori oleh PT Air Pasifik Utama.

Penelusuran Tempo menemukan perusahaan itu milik PT Multipolar Tbk, yang merupakan bagian dari Lippo Group.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

MAKI menduga Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

“Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.

Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

“Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf (pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini),” sebut Boyamin.

Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousine) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air,” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, enggan berkomentar banyak terkait dilaporkannya Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili hanya mengatakan laporan tersebut berada dalam kewenangan Dewas KPK.

“Kalau itu karena sudah menjadi ranahnya Dewas, kita serahkan kepada Dewas,” ujar Lili di sela-sela pembagian masker gratis di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2020).

Karena sudah menjadi ranah Dewas KPK, Lili meminta semua pihak bersabar. Menurutnya, Dewas akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Biarkan Dewas bekerja,” ucapnya. (smrt/pjks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here