SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Organisasi Kesehatan Kota Parepare menyatakan sikap terkait fitnah terhadap tenaga kesehatan (Nakes) di tengah pandemi Covid-19.

Kegiatan berlangsung di Barugae Kompleks Rujab Wali Kota, Selasa (9/6/2020).

Ketua IDI Kota Parepare, dr Ibrahim Kasim pun mengecam para pelaku yang menyebar berita bohong melalu media sosial yang menyatakan bahwa tenaga medis melakukan rekayasa kasus Covid-19.

“Isu ini sangat meresahkan. Dimana dampak dari isu ini nyata menyebabkan penyebaran virus menular dengan cepat. Padahal yang kita butuhkan adalah persatuan dan kesabaran menghadapi wabah tersebut. Isu itu tidak benar dan membuat keresahan,” tegas Ibrahim Kasim, yang juga Wakil Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare.

Dia pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi akan berita hoax yang sengaja memicu gejolak pemahaman masyarakat.

Dia juga berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti oknum penyebar berita hoax tersebut.

Adapun pernyataan sikap tenaga kesehatan di Kota Parepare yaitu :

1. Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.

2. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease ( Covid – 19 ).

3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid – 19 yang di lakukan oleh tenaga medis telah dilaksanakan berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease ( Covid – 19 ) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Bulan Maret 2020.

4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun.

5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis.

6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang wenang terhadap tenaga kesehatan.

7. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.

8. Mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.

9. Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI.

10. Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

11. Mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan.

12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama sama bahu membahu melawan Covid – 19. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here