SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengeluarkan surat edaran tentang kepatuhan terhadap penanganan penyebaran Covid-19.

Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah pembatasan aktivitas operasional pasar.

Dalam surat edaran ini, diinstruksikan menghentikan sementara segala aktivitas penjualan pakaian dan barang bekas import atau cakar dan membatasi aktivitas pasar malam kecuali kebutuhan pangan.

Menurut Taufan, pihaknya memberlakukan pembatasan aktivitas operasional pasar, yaitu hanya pedagang bahan pokok atau sandang pangan yang boleh berjualan.

Sedangkan untuk pedagang lainnya seperti pakaian, kosmetik dan semacamnya tidak beroperasi, khususnya pakaian cakar karena barang tersebut berasal dari luar negeri.

Ia juga mengapresiasi atas kesadaran masyarakat yang komitmen menjaga kebersihan diri dan lingkungannya masing-masing.
.
“Terima kasih atas pengertian seluruh masyarakat Kota Parepare. Mari kita sama-sama menjaga diri dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan, rajin cuci tangan dengan sabun, dan terpenting tidak perlu keluar rumah jika bukan untuk kebutuhan yang sangat mendesak atau membeli kebutuhan pokok,” kata Taufan di akun media sosial. Sabtu, (4/4/2020).

Sedangkan Kepala UPTD Pengelola Pasar mengaku, telah menginformasikan kepada seluruh pedagang pasar agar menghentikan sementara aktivitas jual beli non-pangan sampai kondisi daerah dinyatakan aman dari wabah penyebaran Covid-19.

Untuk pedagang kebutuhan pangan di semua pasar di Kota Parepare, kecuali Pasar Senggol diberikan batas waktu pengoperasian hingga pukul 15.00 Wita.

Para pedagang juga diwajibkan memakai masker dan sarung tangan dalam melakukan aktivitas, serta diwajibkan menyiapkan cairan disinfektan. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here