SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran tentang Kepatuhan Terhadap Penanganan Penyebaran Virus Corona, yang berisi beberapa instruksi untuk dipatuhi semua masyarakat Parepare.

Instruksi dimaksudkan untuk efektivitas pencegahan penularan Virus Corona di Parepare serta dengan mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Virus Corona.

Sekda Kota Parepare yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Virus Corona) di Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, instruksi itu antara lain menunda atau membatalkan semua kegiatan yang berpotensi berkumpulnya orang banyak baik di tempat umum, tempat khusus (hotel, kantor dan gedung pertemuan lainnya) maupun di lingkungan sendiri.

Kegiatan itu berupa pertemuan sosial budaya, keagamaan, konser musik, festival, bazaar, olahraga, kesenian, pameran dan resepsi, hajatan keluarga, tempat rekreasi atau hiburan, serta kegiatan lainnya.

“Kami juga menginstruksikan kepada pengelola kafe dan warung kopi agar tidak melakukan aktivitas setelah pukul 17.00 Wita,” imbuh Iwan Asaad, Rabu, 25 Maret 2020.

Kepada pemilik usaha, toko, pedagang, pengelola minimarket, Iwan mengingatkan, untuk tidak menimbun dan menyimpan barang kebutuhan pokok melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan kenaikan harga.

Instruksi lain adalah meniadakan sementara segala aktivitas di Lapangan Andi Makkasau maupun lapangan lainnya yang berpotensi berkumpulnya orang banyak.

“Kami juga menginstruksikan kepada pengelola toko, pasar modern dan swalayan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan cara, melakukan pengukuran suhu tubuh kepada pengunjung yang memasuki area toko, pasar modern dan swalayan,” pesan Iwan.

Iwan menekankan, pusat perbelanjaan harus menyiapkan sarana cuci tangan atau melakukan penyemprotan antiseptic kepada pengunjung yang memasuki area toko, pasar modern dan swalayan.

Melakukan Social Distancing atau menjaga jarak sosial. Melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja 1 kali per 3 jam.

Instruksi tegas juga untuk menghentikan sementara segala aktivitas penjualan pakaian dan barang bekas impor (cakar).

Menginstruksikan untuk membatasi aktivitas pasar malam (Pasar Senggol) hanya untuk penjualan kebutuhan pangan.

“Bahwa apabila ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan Surat Edaran ini, maka akan dilakukan pencabutan izin dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Iwan.

Penetapan batas waktu dalam instruksi ini akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Virus Corona di Parepare. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here