SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Layanan keterbukaan informasi publik Kota Parepare berhasil mendapatkan pengakuan dan apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Sulsel.

Kota yang dinahkodai HM Taufan Pawe ini, berhasil meraih penghargaan sebagai daerah dengan tingkat
keterbukaan informasi publik terbaik kedua di Sulawesi Selatan setelah Luwu Utara.

Penghargaan ini diserahkan langsung Gubernur Sulsel, Prof Dr Ir Nurdin Abdullah di Taman Lakipadada, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel kepada Sekretaris Daerah Kota Parepare, H. Iwan Asaad, yang hadir mewakili Walikota Parepare.

Parepare menyisihkan lima nominator lain dengan poin meyakinkan. Kelima nominator dimaksud, yaitu Kabupaten Sinjai, Bantaeng, Luwu Timur, Bone dan Kota Makassar. Satu-satunya yang mengalahkan poin Parepare adalah Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare, HM Iskandar Nusu menjelaskan, penghargaan yang diterima Kota Parepare tahun ini lebih baik dibanding tahun tahun sebelumnya.

“Selama dua tahun (2017 dan 2018_red) Kota Parepare selalu berada di ranking keempat di Sulsel, dan Alhamdulillah tahun ini kita berhasil naik menjadi peringkat kedua,” kata Iskandar di lokasi acara.

Di tempat sama, Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim menyatakan mengapresiasi apa yang dicapai Kota Parepare dalam dalam Kegiatan Pemeringkatan Badan Publik tahun 2019. Melihat berbagai inovasi pelayan informasi publik yang dilaksanakan Kota Parepare, kata Pahir, daerah ini sangat layak mendapatkan penghargaan terbaik kedua.

“Bahkan, Parepare sempat dinominasikan menjadi terbaik karena merupakan satu-satunya daerah di Sulsel yang memiliki payung hukum pembentukan Komisi Informasi (KI) Daerah dalam bentuk Perda. Hanya saja, KI nya sampai sekarang belum terbentuk. Andai terbentuk nilainya tinggi sekali,” ujar Pahir.

Ia menyatakan keyakinannya, kedepan Parepare dapat menjadi yang terbaik mengingat ada banyak inovasi yang dilakukan Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kominfo selama tahun 2019.

“Sekarang inovasinya tinggal dilanjutkan, ditata apa yang mesti dibenahi dan perlu ditingkatkan,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad, mengatakan, pencapaian yang diraih Kota Parepare pada dasarnya adalah dampak terhadap kerja-kerja Pemerintah Kota Parepare, berikut seluruh jajarannya dalam pelayanan informasi public.

“Ini adalah bukti bahwa apa yang telah kerjakan telah mampu membuahkan hasil, namun sekali lagi ini hanya dampak dan tentu kedepannya diharapkan harus bisa lebih meningkat lagi, tidak hanya juaranya tetapi juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai UU KIP,” papar Iwan.

Ia berharap, dengan raihan yang dicapai akan memotivasi seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare meningkatkan pelayanan mereka kepada masyarakat. “SKPD harus memahami bahwa informasi itu adalah hak bagi masyarakat. Begitu juga masyarakat sebagai pengguna layanan harus faham bahwa ada juga informasi yang dikecualikan,” kata Iwan.

Tak hanya itu, masyarakat tambah Iwan, juga harus memahami bahwa ada informasi – informasi yang tidak menjadi kewajiban badan public menyediakannya, namun harus melalui proses permintaan. Ini menjadi kewajiban bagi badan public untuk mengedukasi masyarakat sebagai pemohon informasi. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here