SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, mengamankan Bayu Anggara, warga Jalan Belibis, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Bayu (17) ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan sepeda bermotor (Curanmor). Sabtu (07/09/2019)

Kaur BIN Ops Satreskrim Polres Parepare, Iptu. Yanto Heryanto mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu warnet.

“Pelaku kita amankan di warnet,” ucap Yanto.

Yanto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga, dimana tersangka tersebut telah mencuri satu unit motor Yamaha Mio Z berwarna Hitam milik korban, Suryono.

“Barang bukti sepeda motor telah kami amankan juga,” katanya.

Kini pelaku, kata dia, diamankan di Mapolres Parepare guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here