SmartNewsCelebes.Com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. 

Dalam dokumen putusan DKPP Nomor: 31-PKE-DKPP / III / 2019 yang diunggah dalam situs resmi DKPP, Rabu (10/7/2019).

Evi terbukti dapat diganti kode etik terkait terpilih calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur. 

Menjatuhkan hukuman yang keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada teradu. Evi Novida

Anggota KPU Mantan Kolaka Timur periode 2014-2019 Adly Yusuf Saepi mengadukan seluruh anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman merangkap Ketua, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid, Viryan, dan Evi Novida untuk DKPP.

Yusuf gagal ikut seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur meminta, memilih ketidakadilan dan mengalihkan yang dilakukan tim seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur periode 2018-2023 yang membentuk KPU RI. Ada juga yang diduga soal bank soal tes KPU bersama Kuncinya sengaja dibuat oleh mantan anggota KPU Kolaka Timur periode 2014-2019.

DKPP juga menjatuhi hukuman untuk Arief Budiman, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid, dan Pramoni Ubaid dijatuhi hukuman peringatan. Sementara Wahyu Setiawan diberi teguran keras. (indp/smart)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here