SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menetapkan 99. 212 jumlah pemilih pada Pemilu 2019.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Tahap Pertama Pemilu tahun 2019 yang digelar di Ruang Media Centre KPU Parepare, Minggu, (17/2/2019).

Komisioner Devisi Program dan Data KPU Parepare, Mursalim Muslimin menjelaskan, jumlah pemilih 99.212 jiwa tersebut merupakan kalkulasi data dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 99.111 pemilih, dan jumlah DPTb masuk sebanyak 414, serta DPTb keluar 313 pemilih.

Jumlah ini merupakan jumlah pemilih di empat kecamatan atau 22 kelurahan, di 428 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Parepare.

“DPTb keluar adalah pemilih yang pindah ke daerah lain, sedangkan DPTb masuk adalah pemilih yang masuk dari daerah lain. Untuk jenis pemilih yang ketiga, yakni DPTb keluar masuk dan tinggal di dalam atau istilahnya perpindahan lintas kelurahan atau dalam kota saja, tetapi tidak mempengaruhi jumlah DPTHP-2 sebanyak 99.111 pemilih,” papar Mursalim.

Dia mengatakan, untuk Kecamatan Soreang yang terdapat tujuh kelurahan, 137 TPS, jumlah DPTHP-2 sebanyak 32.496, DPTb masuk 20 pemilih, DPTb keluar 121. Total 32.395 pemilih

Di Kecamatan Ujung, 5 kelurahan, 100 TPS memiliki 22.539 pemilih dalam DPTHP-2, DPTb masuk 29 dan DPTb keluar 70, jumlah pemilih 22.498.

“Sementara di Kecamatan Bacukiki Barat yang terdapat 6 kelurahan dan 129 TPS, DPTHP-2 berjumlah 30.769 pemilih, DPTb masuk 70, dan DPTb keluar 96 pemilih. Total atau jumlah pemilih di Kecamatan Bacukiki, yaitu 30.743 pemilih,” terang Mursalim.

Kecamatan Bacukiki lanjut Mursalim, terdapat 4 kelurahan dan 62 TPS. Jumlah DPTHP-2 sebanyak 13.307, DPTb masuk 295, DPTb keluar 26, dengan jumlah pemilih 13.576 jiwa.

Menanggapi temuan Bawaslu yang masih menemukan pemilih yang belum terdaftar, Mursalim mengatakan akan melakukan kroscek dan verifikasi faktual, serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menentukan klasifikasi pemilih yang bersangkutan, apakah masuk dalam DPTb atau Daftsr Pemilih Khusus (DPK).

“Nanti kita akan ditindaklanjuti oleh teman-teman PPK. Kita akan lakukan proses pengecekan, apakah yang bersangkutan berlum terdaftar di DPT atau DPTb. Kalau misalkan ybs tidak terdaftar di DPT atau DPTb, maka kita akan klasifikasikan ke dalam DPK sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mursalim.

Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan, jika DPTb yang dihasilkan itu merupakan hasil penelisikan atau penelusuran PPK dengan sistem jemput bola.

“Ini merupakan rangkaian penelisikan, penelusuran atau pencermatan teman-teman di lapangan. Bahkan kita lakukan  penjemputan bola. Ini tidak ada dalam juknis, tapi begitulah teman PPK dan PPS melakukan jemput bola demi akurasi data pemilih,” ungkap pria berkacamata ini. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here