SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menegaskan pihaknya tidak akan merevisi tuntutan terhadap terdakwa kassus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E).
“Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Bharada E) Ini sudah benar, ngapain direvisi,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan, revisi terhadap tuntutan terdakwa biasanya dilakukan jika ada kekeliruan.
Menurut dia, contoh tuntutan yang direvisi adalah kasus dari Ibu Rumah Tangga bernama Valencya di Karawang, Jawa Barat pada 2021.
Di situ, awalnya jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.
“Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau sudah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi,” tegas Fadil.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Banyak pihak menyesalkan tuntutan itu mengingat Richard adalah justice collaborator (JC). Salah satu pihak yang menyayangkan tuntutan itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berharap Jaksa Agung bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa Bharada E.
Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.
“Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E,” ujar Edwin dalam pesan singkat, Kamis (19/1/2023) ucap Edwin.
Dalam surat tuntutan 12 tahun penjara itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus pembunuhan ini, tiga terdakwa, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut lebih ringan dari Richard.
Ketiganya dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sumber: (kompas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here