SMARTNEWSCELEBES, PINRANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyoroti adanya biaya tambahan penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Wakil Ketua DPRD Pinrang, Syamsuri mengungkapkan, biaya tambahan ini sempat dikeluhkan disampaikan ke DPRD Pinrang.

DPRD Pinrang pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pungutan yang dialami jamaah haji Pinrang 2026 tersebut. Ia menyebutkan pertemuan ini menjadi sarana evaluasi menyeluruh atas dinamika serta permasalahan selama penyelenggaraan haji.

Menurut Syamsuri, jemaah haji mengeluhkan adanya berbagai pembebanan biaya tambahan di luar ketentuan resmi penyelenggaraan.

Ia mengungkapkan jemaah lansia dibebankan biaya kursi roda yang angkanya diperkirakan mencapai Rp7 juta rupiah. Selain itu, terdapat pungutan biaya non-KBIHU sebesar Rp1,5 juta rupiah yang dibebankan kepada para jemaah haji.

Jemaah haji juga mengeluhkan biaya sewa jahit seragam hingga biaya penanda koper sebesar Rp150 ribu rupiah.

“Pertemuan ini merupakan bagian dari evaluasi untuk mengetahui dinamika dan permasalahan yang dialami jemaah,” ujar Syamsuri, Kamis 27 Agustus 2026. (dprd/pin/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here