SMARTNEWSCELEBES, SOPPENG – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga bebas beredar di Kabupaten Soppeng.

Temuan ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah dari sektor cukai.

Salah satu merek yang ditemukan adalah HUMER LONG BLACK. Pada kemasan yang beredar, tidak terlihat satupun pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mewajibkan setiap produk tembakau dilekati pita cukai. Sanksi bagi pengedar dan penjual rokok ilegal sangat jelas, yakni pidana penjara dan denda.

Maraknya rokok ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara. Pedagang rokok resmi yang taat bayar cukai juga dirugikan karena kalah bersaing harga. Belum lagi, konsumen tidak mendapat jaminan mutu dan kesehatan.

Hingga berita ini naik, belum ada tindakan tegas terlihat dari aparat terkait di Soppeng. Padahal pemberantasan rokok ilegal adalah tugas bersama Bea Cukai, Satpol PP, dan Kepolisian.

Untuk itu warga mendesak Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk segera melakukan operasi penertiban. Jangan sampai Soppeng jadi pasar empuk peredaran barang ilegal.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Tindak tegas para pengedarnya. Lindungi pedagang yang jujur dan selamatkan penerimaan negara,” ujar salah seorang warga Soppeng, yang mengaku resah atas peredaran rokok ilegal tersebut. Senin (31/08/2026). (shg/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here