SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengsinyalkan bakal ada tersangka lain.
Penetapan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua dilakukan setelah timsus melakuan gelar perkara.
Pengumuman Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
“Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” ungkap Listyo.
Listyo bahkan mengsinyalkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini bisa saja bertambah.
Pasalnya, proses penyidikan dan pengusutan sampai saat ini masih terus dilakukan.
“Ini masih terus berkembang,” ujarnya.
Seperti diberitakan, sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo ‘ditahan’ di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu (6/8/2022).
Itu karena Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian penembakan Brigadir Joshua.
“Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dedi mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa 10 saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Hasilnya, Itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Joshua.
“Itsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Dedi.
– Pistol Brigadir Joshua Diambil Oleh Ferdi Sambo lalu?
Usai Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, borok-borok kronologis baku tembak di Duren Tiga akhirnya terbongkar.
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam penetapan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, terungkap bahwa tidak ada baku tembak dalam peristiwa Jumat berdarah itu.
“Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ada fakta tembak-menembak,” ungkap Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkap bahwa fakta yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Joshua.
Fakta lain adalah Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir Joshua.
“Penembakan (terhadap Brigadir Joshua, red) yang dilakukan oleh saudara RR (Bharada Eliezer) atas perintah FS (Ferdy Sambo,” bebernya.
Setelah itu, Ferdy Sambo mengambil senjata api milik Brigadir Joshua.
“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J (Brigadir Joshua) ke dinding berkali-kali. Biar seolah-olah ada baku tembak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kombes Budhi Herdi Susianto, yang saat itu menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan menyebut Brigadir Joshua tewas setelah baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Budhi menyebut, baku tembak dipicu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam keteranganya, Budih menyebut, Brigadir Joshua menembak tujuh kali tapi tak satupun yang mengenai.
Sedangkan Bharada Eliezer menembak lima kali dan semuanya tepat sasaran.
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 polisi olah TKP rumah Ferdy Sambo karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
BACA: Komnas HAM Ragu-ragu Periksa Ferdy Sambo, Katanya Masih Negosiasi
Empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan kadiv Propam Polri.
Peristiwa penembakan Brigadir Joshua terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.
– Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kematian Brigadir Joshua akhirnya terbayar lunas dengan ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo terancam hukum mati.
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
“Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Komjen Agus menyebutkan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo tersangka, maka ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Joshua.
“Jadi total ada tiga tersangka ya, E, RR, FR,” ungkapnya.
Kabareskrim mengatakan, penembakan Brigadir Joshua oleh ajudanya Bharada Eliezer merupakan perintah dari Ferdy Sambo.
“Irjen FS menyuruh, melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri,” tuturnya.
Sumber: (ruh/pojoksatu.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here