SmartNewsCelebes.Com, Makassar – Jelang Pelaksanaan Musda X Partai Golkar Sulsel. Salah satu kandidat bakal calon ketua Golkar Sulsel Supriansa disinyalir melakukan pemalsuan tanda tangan dukungan demi merebut kursi pucuk pimpinan Golkar Sulsel periode 2020-2025. 

Supriansa telah mengantongi sejumlah dukung dari para pemilik suara di Musda yang ditandatangani ketua dan sekretaris.

Hanya saja, ada pemilik suara menganggap anggota DPR RI itu hanya mencatut nama pemilik suara. 

Akibat sejumlah sekretaris DPD II Partai Golkar angkat suara perihal adanya pengklaiman tersebut. 

Salah satunya protes tersebut datang dari Sekretaris DPD II Golkar Pinrang Syamsuri.  Secara tegas Syamsuri mengaku tidak pernah bertandatangan dalam surat dukungan ke Supriansa sebagaimana yang beradar luas ke masyarakat.

Syamsuri menyatakan jika ada surat dukungan yang ditujukan ke Supriansa hal itu tidak benar keberadaannya dan mengatakan bisa saja tandatangannya dipalsukan.

“Dukungan tersebut kan harus dirapatkan dulu di DPD II sebelum menentukan siapa figur yang didorong. Intinya kalau ada tandatangan saya dalam surat dukungan Golkar Pinrang itu sama sekali tidak benar,” ucap Syamsuri, di lansir dari Kabar News

Tak hanya Syamsuri yang protes, Sekretaris Golkar Jeneponto, Suharto juga membantah.  

Ia bahkan mengaku tidak pernah bertandatangan surat dukungan kepada Supriansa.

“Artinya kalau tandatangan saya ada dalam surat dukungan ke Supriansa, keabsahannya perlu dipertanyakan,” tuturnya.

Olehnya itu, baik Syamsuri maupun Suharto meminta kepada Steering Committee (SC) Musda Golkar Sulsel agar betul-betul selektif dalam menverifikasi secara ketat keabsahan surat dukungan kepada seluruh kandidat.

Sebab menurut mereka, hal itu sesuai aturan surat dukungan tersebut harus ditandatangani ketua dan sekretaris. 

“Nah kalau itu dilabrak maka dukungan tersebut wajib dibatalkan berdasarkan PO pelaksanaan Musda,” jelasnya. 

Berdasarkan Juklak-02 /DPP/GOLKAR /II/ tentang musyawarah daerah bahwa surat dukungan bakal calon dianggap sah apabila, menggunakan kop surat resmi pemegang hak suara, wajib ditandatangani oleh  pimpinan (Ketua dan Sekretaris) dan dibubuhi cap stempel basah.

Selain itu, surat dukungan dari pemegang hak suara, hanya dapat mencantumkan dan  mendukung 1 (satu) nama bakal calon ketua/ ketua formatur DPD I Partai Golkar Sulsel.

Apabila pemegang hak suara mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama bakal calon dalam satu surat dukungan maka surat dukungan dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, apabila pemegang hak suara mengeluarkan lebih dari 1 (satu) surat dukungan dengan nama bakal calon yang berbeda, maka akan dilakukan verifikasi keabsahan surat dukungan tersebut oleh panitia pengarah musda. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here