SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Agussalim (19), terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian.

Warga Amparita Kecamatan Tillo Limpoe, Kabupaten Sidrap itu ditangkap karena diduga menyebar berita bohong atau hoax terkait pasien terjangkit virus Covid-19 di Parepare.

Tim Crime Hunter Polres Resmob Parepare di backup Reskrim Polres Sidrap menangkap pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu di rumahnya.

“Kita tangkap di rumahnya. Dia mengakui perbuatannya,” Kasat Reskrim Polres Sidrap, Asian Sihombing, di Mapolres Parepare. Kamis, Malam.

Asian menjelaskan, tersangka mengupload informasi yang tidak benar di akun pribadi lalu menyebar ke media sosial melalui aplikasi youtube. Perbuatan itu dilaporkan dan pihaknya langsung dilakukan penangkapan.

Peaku Agussalim sendiri mengakui dan menyesali perbuatannya itu. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, khususnya warga Kota Parepare, sebab saya mengupload di youtube dengan judul “3 orang Positif Corona | Di Sulawesi Selatan”, judul ini tidak benar atau Hoax, sebab saya mengupload tanpa mengkroscek kebenarannya,” tutur Agussalim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here