SmartNewsCelebes.Com, Parepare
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 14 Tahun 018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Sosialisasi perda ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui isi dari Perda Penanggulangan Kemiskinan yang dibuat untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar warga miskin.

Kegiatan tersebut digelar, Selasa (9/4/2019), di Hotel Grand Star, yang dihadiri ratusan warga di dapil Soreang

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Andi Firdaus Djollong mengatakan, tujuan Perda Penanggulangan Kemiskinan dibuat agar masyarakat dapat memanfaatkan kehidupan yang bermartabat. 

Selain itu, dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat menurunkan jumlah warga miskin di Kota Parepare.

“Kemiskinan merupakan masalah yang belum bisa diselesaikan, Masalah kita sekarang, banyak masyarakat yang sudah mampu menerima Raskin dan yang sudah mampu datanya masih ada di BPS,” jelas legislator PAN Dapil Soreang ini. Jumat (12/4/2019).

Dia menjelaskan, dalam Perda itu juga dibahas tentang strategi menanggulangi kemiskinan, serta dijelaskan pula kriteria yang dimaksud dengan orang miskin, termasuk haknya

Selain itu, masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here