SmartNewsCelebes.Com, Pinrang – Salah seorang warga di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Abidin mengeluhkan sikap kantor Badan Pertanahan .

Dia meminta pihak Kantor Pertanahan di wilayah itu segera menyerahkan sertifikat rumah miliknya yang sejak tahun 2017 lalu belum diterbitkan melalui Program Nasional (Prona).

“Ini sudah tahun 2019 belum juga ada kejelasan dari pihak Pertanahan,” ucap Abidin. Kamis (4/4/2019).

Abidin mengungkapkan, pihaknya sudah membayar biaya administrasi untuk penerbitan dokumen legalitas kepemilikan tanah tersebut.

“Kami sudah bayar 250 ribu untuk biayanya,” kata dia.

Bahkan kata Abidin, bukan hanya dia yang mengalami persoalan belum terbitnya sertifikat tanah tersebut. Puluhan warga di wilayah Kecamatan Suppa pun juga menjadi korban.

“Jadi, ada puluhan warga yang juga menjadi korban. Kami sudah mencoba mempertanyakan ke pihak Kepala Desa, namun tidak ada kepastian. Hanya diarahkan ke pihak Pertanahan,” ungkapnya. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here