SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Reses Dewan Perwakilan Rakyat adalah masa di mana DPR dan DPRD provinsi dan DPRD Kab/Kota melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR.

Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, menyerap aspirasi Masyarakat baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok dan bagian dalam implementasi DPRD sebagai Representasi Rakyat.

Hal ini dijelaskan wakil ketua I DPRD Rahmat Sjamsub Alam. Sabtu (9/3/2019). Reses tersebut kata dia diatur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pasal 161 bahwa salah satu kewajiban DPRD
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

“Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,” ucap dia.

Masa reses katanya dilakukan 3 kali dalam setahun dan jadwalnya ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah disepakati dalam rapat Bamus. Hal ini jg diatur dlm pasal 125 ( 3 ) tentang masa reses.

Reses dilakukan, memperoleh masukan-serta menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat, khususnya konstituennya di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD yang melakukan reses. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here