SmartNewsCelebes.Com, Jakarta – Rocky Gerung dijadwalkan akan diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya besok, Kamis (31/1/2019)
Ia dipanggil terkait kasus dugaan penistaan agama dengan dasar ucapannya yang menyebut ‘kitab suci itu fiksi’ atas pelaporan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Dengan laporan polisi nomor LP/512/IV/2018/BARESKRIM tertanggal 16 April 2018.
Bahkan surat pemanggilan Rocky itu sendiri sudah menyebar di media sosial dan grup-grup WA.
Rencananya, dalam surat pemanggilan tersebut, Rocky diminta hadir pada pukul 10.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
“Iya betul, pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Argo.
“Ini pemanggilan yang pertama,” lanjut mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.
Untuk diketahuii, ucapan yang dipermasalahkan itu terjadi dalam acara ILC di TvOne yang ditayangkan pada 10 April 2018 lalu.
Ia lantas dipolisikan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Rocky disangkakan dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Jack menilai pernyataan Rocky Gerung itu adalah sebuah penistaan terhadap agama yang merujuk pada Alquran, kitab Taurat, dan sebagainya.
Maka penyebutan kata ‘fiksi’ itu berarti juga menyinggung soal keberadaan Tuhan dan nabinya.
“Kalau ejaan di KBBI itu sudah jelas, kitab suci itu merujuk pada Alquran, Injil, Taurat, dan lain-lain. Dan fiksi itu rekaan, khayalan,”
“Berarti, kalau di saya sebagai orang Kristen, Nabi Isa itu fiksi, dong. Atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong,” tutur mantan relawan Ahok ini. (smartnews)