SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Majelis Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sudah memutuskan ada kerugian negara dengan anggaran tahun 2018 yang tidak dipertanggungjawabkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare.

Karena itu, TP-TGR meminta dana itu dikembalikan oleh manajemen secepatnya, untuk pemulihan di Dinas Kesehatan.

Hal ini diungkap Ketua Majelis Persidangan TP-TGR, Muh Husni Syam, Senin, 28 Januari 2019.

“Pada prinsipnya pengembalian dana itu adalah untuk pemulihan. Karena berdasarkan hasil persidangan TP-TGR, memang ada kerugian negara dengan dana yang tidak dipertanggungjawabkan di Dinas Kesehatan,” beber Husni Syam.

Menurut Husni yang juga Inspektur Kota Parepare, dengan pengembalian dana itu, justru akan membantu dan menyelamatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersangkutan, tidak bermasalah hukum.

Berdasarkan hasil temuan TP-TGR, dana tahun 2018 yang tidak dipertanggungjawabkan itu sekitar Rp2 miliar lebih.

“Kami minta dana itu dikembalikan secepatnya, apakah dengan cara dibayar langsung atau diangsur. Diangsur ini ada aturannya, sepertinya paling lambat dua tahun,” tekan Husni.

Husni menegaskan, TP-TGR tidak masuk dalam polemik di Dinas Kesehatan, hanya merekomendasikan pengembalian dana secepatnya untuk pemulihan di Dinas Kesehatan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here