SmartNewsCelebes.Com, Parepare — Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe menegaskan, jabatan staf ahli jangan diidentikkan sebagai jabatan buangan dalam struktur tata kelola organisasi pemerintahan.
Hal itu ditegaskan Taufan Pawe usai menggelar acara mutasi jabatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama, di ruang pola kantor Walikota, Kamis (24/1/2019).
“Jadi, staf ahli itu bukan jabatan yang diidentikkan sebagai jabatan pembuangan atau persinggahan. Namun, jabatan ini adalah promotor dari segala kebijakan yang diambil kepala daerah,” katanya.
Seperti yang diketahui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare, dr Muhammad Yamin dimutasi menjadi Staf Ahli Bidan Pemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Parepare.
Pada kesempatan itu, Taufan mengatakan, tata kelola pemerintahan adalah tanggung jawab semua pihak, terkhusus para staf ahli.
Selain itu, kata dia jabatan staf ahli juga sebagai kreator, yang mana harus dilakukan koordinasi yang kuat dengan Sekda.
“Staf ahli mesti berperan, dengan memberikan pandangan kepada Walikota terkait tata kelola pemerintahan,” tandasnya. (smartnews)