SmartNewsCelebes.Com, Pangkep -Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap 11 orang pelaku kasus illegal fishing, pekan lalu.
11 orang yang terdiri dari dua perahu kapal motor yang sedang mencari ikan dengan cara bius itu ditangkap oleh jajaran Unit Resmob Polres Pangkep.
Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, terduga pelaku illegal fishing tersebut beraksi di perairan pulau Sere’re, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. Lokasi tersebut berjarak 20 jam dari ibukota Pangkep, Pangkajene.
“Betul, sebelas pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep. Mereka baru tiba dari kemarin karena jarak TKP cukup jauh,” ucap Tulus.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku di Makopolres Pangkep.
Sementara barang bukti, kata dia, berupa bius dikirim ke laboratorium forensik untuk diketahui hasilnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kapal motor, satu botol cairan potasium, dua bungkus serbuk putih yang diduga potassium, 13 ekor ikan sunu, empat rol selang, empat buah dakor, empat buah sepatu renang, dua buah kaca mata selam, dan dua unit GPS merk Garmin,
Para terduga pelaku jika terbukti akan dijerat dengan pasal 84 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 85 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (smartnews)