SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar Kota Parepare, Yusuf M.R mengatakan, dua orang calegnya telah dinyatakan tidak terbukti menyalahi persyaratan administrasi yang tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum.

“Ya, jadi pada sidang yang digelar oleh Bawaslu, dua Caleg kami tidak terbukti melanggar persyaratan administrasi seperti yang di laporkan,” ucap Yusuf MR. Senin (19/11/2018).

Dia mengungkapkan, surat keputusan tersebut yang dikeluarkan usai sidang di Bawaslu sudah ia terimanya pekan lalu. Disitu menyatakan perkara tersebut tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat.

“Surat keputusan hasil sidang sudah kami terima juga,” kata dia.

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Parepare Zainal Asnun membenarkan hal tersebut.

“Sidang memutuskan keduanya tidak terbukti dan perkara itu tidak ditindaklanjuti. Jadi yang dilapor itu KPU Parepare,” ungkapnya.

Sebelumnya, dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD kota Parepare dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Caleg itu dilaporkan karena diduga telah melakukan 3 pelanggaran.

Mereka dianggap telah memiliki keanggotaan partai sementara (diduga) masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Selain itu mereka juga dituduh melakukan pemalsuan dokumen, dan administrasi. (smartnews).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here