
SMARTNEWSCELEBES, SOPPENG – Peredaran rokok ilegal diduga masih marak di Kabupaten Soppeng, khususnya di wilayah Kecamatan Lilirilau.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, sejumlah tempat yang diduga sebagai lokasi produksi rokok tanpa pita cukai masih beroperasi hingga saat ini.
Salah satu produk yang beredar luas adalah rokok merek HUMER LONG BLACK.
Pada kemasan rokok tersebut tidak ditemukan pita cukai resmi dari negara, padahal setiap produk tembakau wajib dilekati pita cukai sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kondisi ini jelas merugikan negara karena potensi penerimaan cukai tidak masuk ke kas negara.
Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga mematikan usaha para pengusaha rokok legal yang taat membayar pajak dan cukai.
Menanggapi hal tersebut, Humas Bea Cukai, Sendi, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“teman-teman di lapangan saat ini masih intens turun untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di daerah pengawasan yg berada di wilayah kerja bea cukai,” ujar pihak Bea Cukai melalui Humasnya Sendi melalui pesan WhatsApp, Senin 31/08/2026.
Lebih tegas lagi, Bea Cukai juga membeberkan sanksi yang menanti para pelaku.
“Terkait tempat produksi rokok ilegal, akan dikenakkan sanksi denda administrasi cukai, jika tidak dapat melakukan pembayaran maka ijin NPPBKC akan dibekukan,” lanjutnya.
NPPBKC sendiri merupakan izin wajib bagi setiap perusahaan rokok legal. Jika izin itu dibekukan, maka otomatis usaha tersebut tidak bisa beroperasi lagi.
Melihat kondisi ini, warga mendesak Bea Cukai, Polres Soppeng, Kejaksaan, dan Satpol PP untuk segera melakukan tindakan nyata di lapangan.
Jangan sampai Lilirilau terus menjadi tempat yang aman bagi para pelaku produksi rokok ilegal.
“Ini sudah keterlaluan. Negara dirugikan, pedagang resmi dirugikan. Aparat harus sikat habis dan proses hukum tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga Lilirilau yang meminta namanya tidak disebutkan.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak membeli rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan ke Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat. (shg/smrt)













