SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan membuka layanan bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan di hari libur (sabtu-mingg).
Namun pelayanan hanya difokuskan di kantor Disdukcapil Kabupaten Pinrang. Untuk jam operasional di dua hari libur itu, akan dibuka mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WITA.
Hal itu diungkapkan Kabid Kependudukan Andi Djaya, SE kepada wartawan. (Sabtu 3/2/2024)
Dia mengatakan pelayanan di hari libur bagian dari kepedulian pihak Kantor Disdukcapil kepada masyarakat.
“Kita memberikan pelayanan meski di hari libur. Layanan yang kita lakukan yakni kartu tanda penduduk (KTP), penambahan jumlah Keluarga dalam daftar keluarga (akta lahir), begitupun dengan akta (kematian),” kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa pelayanan tersebut juga dalam rangka peningkatan jumlah kepemilikan dokumen kependudukan serta tertib administrasi kependudukan bagi usia pemula serta suksesi pesta demokrasi dalam menghadapi (Pemilu) Serentak Indonesia dan Pilkada tahun 2024-2025.
Adapun lokasi kantor Disdukcapil Kabupaten Pinrang di Jalan Jenderal Sukawati Kelurahan Macorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. (*smartnews)