SMARTNEWSCELEBES, PINRANG – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Kampung Bila, Kabupaten Pinrang, yang dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menuai pertanyaan dari pihak korban.

Korban mempertanyakan dasar hukum penghentian penyidikan tersebut. Pasalnya, kasus kecelakaan yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian itu dinilai masih menyisakan persoalan, terutama terkait kerugian yang dialami korban.

Sebelumnya, pihak korban mengungkapkan adanya kesepakatan antara korban dan pelaku untuk memperbaiki kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan. Namun, kesepakatan tersebut disebut tidak dipenuhi oleh pihak pelaku.

Kondisi itu membuat korban mempertanyakan alasan penghentian penyidikan, terlebih setelah kesepakatan yang telah dibuat justru berujung wanprestasi.

Kanit Laka Lantas Polres Pinrang, Ipda Irwan, sebelumnya membenarkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui SP3.

Irwan menyebut penghentian perkara dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dasar penghentian penyidikan serta tindak lanjut terhadap kesepakatan yang tidak dipenuhi, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau batal demi hukum.

Pihak korban pun berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar penerbitan SP3 tersebut, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kecelakaan.

Korban juga berharap persoalan kerusakan kendaraan yang belum diselesaikan dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here