SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Saharuddin kurir sabu-sabu asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan nyaris ditembak polisi karena kabur saat hendak ditangkap di kawasan pedesaan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pelaku merupakan pengedar narkoba di Desa sekitar.
“Saharuddin (31) merupakan kurir sabu-sabu. Pelaku warga Wekkee, Kelurahan Lompoe Parepare, yang datang ke Pirnang mengedarkan barang haram sabu,” kata kasat Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKP Syaharuddin. (16/01/2023)
Polisi, lanjut dia, sempat mengeluarkan tembakan peringataan saat pelaku hendak ditangkap. Pelaku kabur saat mengetahui yang hendak membeli sabu-sabu merupakan polisi yang menyamar.
“Pelaku nyaris ditembak anggota kami karena hendak kabur. Pelaku di tangkap pada satu pedalaman di Kelurahan Teddokkong, Kelurahan Lembang, Kabupaten Pinrang. Pelaku mengarahkan pembelinya ke suatu tempat yang susah diakses kendaraan,” ungkap Syaharuddin.
Polisi harus berjalan kaki sejauh 2 kilomter dalam mengungkap peredaran narkotika di pedalama Kelurahan Teddokkong, Kabupaten Pinrang.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan 5 gram sabu-sabu dalam bungkus dua plastik siap edar.
“Kita masih melakukan pengejaran siapa bos dari sang pelaku itu,” terang Syaharuddin.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil sabu-sabu dari seseorang yang merupakan bos pengedar sabu sabu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Saya hanya pengedar yang menjual sabu-sabu di wilayah ini, saya juga mengambil barang itu dari seseorang,” Aku Saharuddin.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (smartnews)