Smartnewscelebes.com, Parepare – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen dengan syarat vaksinasi lengkap.
Wali kota Parepare Taufan Pawe menyikapi positif kebijakan tersebut. Dia kemudian langsung memerintahkan pihak terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satgas Covid-19 pemkot Parepare, segara melakukan koordinasi dengan Kementrian Perhubungan.
“Kami meminta Dishub dan Satgas Covid-19 segera melakukan koordinasi dengan Kementrian Perhubungan. Itu sebagai respons pemerintah kota Parepare terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut,” ujar Taufan Pawe. (9/3/2022).
Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan itu mengatakan, diterapkannya kebijakan tersebut bukan berarti protokol kesehatan diabaikan.
“Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi demi meminimalisir penularan Covid-19,” kata Taufan Pawe.
Dalam kesempatan ini, Taufan Pawe kembali mengingatkan masyarakat agar segara melakukan vaksinasi secara lengkap. Dengan vaksin lengkap, kata dia, paling tidak masyarakat dapat menjaga diri dan lingkungan sekitarnya dari penularan covid-19.
“Vaksin lengkap imun kita kuat. Virus tidak mudah menyerang tubuh kita. Kita bisa jaga keluarga dan lingkungan kita dari penularan covid-19,” ungkap wali kota dua periode itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022) lalu.
Luhut menyampaikan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here