SMARTNEWSCELEBES, PINRANG – Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) menyoroti dugaan peredaran produk skincare yang belum terverifikasi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kampung Kaluppini, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Temuan tersebut disampaikan oleh Muhammad Bilal Ibrahim berdasarkan hasil investigasi KOBAR. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan adanya dugaan peredaran produk skincare bermerek CLOUDY perlu ditelusuri lebih lanjut terkait legalitas, keamanan, serta pemenuhan ketentuan perizinan yang berlaku. Usaha tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial LW seorang Pelajar kelas 12 di salah satu SMA ternama di Kab. Pinrang

Selain persoalan legalitas produk kosmetik bermerek Cloudy di kabupaten Pinrang. KOBAR juga menyampaikan dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut, yang menurut informasi dan hasil investigasi yang diterima disinyalir diduga melibatkan oknum kepolisian berinisial Aipda W yang bertugas di Polsek Patampanua Polres Pinrang

KOBAR menilai bahwa peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila produk mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Karena itu, pemeriksaan terhadap legalitas produk dan izin edarnya dinilai penting untuk melindungi masyarakat.

KOBAR mendorong BPOM, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara objektif terhadap produk yang ada, termasuk memeriksa nomor notifikasi BPOM, asal-usul produk, serta pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.

KOBAR juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran dan laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dalam waktu dekat Kobar akan melakukan eskalasi apabila pihak polres Pinrang Tidak bertindak dengan cepat dan terukur atas maraknya peredaran skincare tanpa izin serta akan melaporkan oknum Polisi yg diduga menjadi beking kosmetik ilegal tersebu ke Propam Polda SulSel. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here