SmartNewsCelebes.Com, Jakarta – Kepolisian menyebutkan bahwa pelaku kasus pembunuhan terhadap Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43) ternyata lebih dari dua orang. Polisi hingga kini baru menangkap dua orang yaitu Nurhadi dan Sari. Dua lainnya masih dalam perburuan.
“Total ada empat (tersangka),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, dilansir dari Viva, Kamis, 22 November 2018.
Kedua pelaku juga berperan memasukkan jasad Dufi ke dalam mobil hingga ke drum. “Yang satu yang membantu mengangkat korban, yang satu yang menampung penjualan mobil korban,” kata Dedi.
Tak dijelaskan lebih detail identitas dari kedua pelaku tersebut karena masih dalam penyelidikan, tapi yang jelas kedua orang itu masih dalam kejaran kepolisian.
“Nah, saat ini polisi sedang mengejar dua pelaku lain, satu pelaku yang membantu para tersangka untuk mengangkut korban ke dalam mobil, satu pelaku yang membeli Innova korban yang dijual tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan dalam sebuah drum berwarna biru di Kawasan Industri Kembangkuning, Kampung Narogong RT10/03 Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, Minggu pagi, 18 November 2018. Korban ditemukan oleh seorang nenek pemulung yang hendak mengais sampah di sekitar lokasi.
Polisi lantas menyelidiki kasus ini. Identitas korban terungkap. Dia adalah Abdullah Fitri Setiawan atau Dufi. Korban yang merupakan warga Tangerang itu pernah bekerja sebagai wartawan di beberapa media massa.
Dufi ternyata sudah kenal dengan pasutri M Nurhadi-Sari Murniasih yang merupakan pembunuhnya. Dari pemeriksaan, Dufi dan para tersangka sudah berhubungan beberapa kali.
“Dari pemeriksaan kedua tersangka M dan S sepasang suami istri bahwa korban sudah menjalin hubungan interaksi komunikasi dengan para tersangka,” ujarnya.
Terakhir, karena keduanya merencanakan pembunuhan ini, alhasil mereka pun terancam hukuman mati karena pasal yang dikenakan yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsidair pasal 363 dan atau pasal 480.
“Karena pelaku itu kan menyiapkan parang di situ, artinya terencana. Kalau spontan ya tidak pakai itu, dicekik mungkin,” ujar Dedi. (vv/smart)