SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Rudi dan Larang’e, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian.

Dia ditangkap sehari setelah melakukan aksi penikaman terhadap dua orang, di cafe Ballo (Minuman tradisional beralkohol), di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Peristiwa berawal saat dua tersangka asyik menikmati minuman keras di cafe tersebut. Keduanya diminta pemilik cafe untuk membayar pesanan minuman.

Bukannya bayar, pelaku malah emosi dan melampiaskan amarahnya kepada pengunjung cafe lain.

“Pelaku emosi ditegur oleh pemilik cafe. Tapi malah melampiaskan emosinya ke pengunjung lain. Terjadilah cekcok dan berakhir penikaman. Dua orang jadi korban,” kata Kompol Muhabbar, Kapolsek Ujung Polres Parepare, Selasa Malam. (17/9/2019).

Pelaku dan barang bukti berupa badik, kata dia, telah diamankan di Mapolsek Ujung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Muhabbar mengungkapkan, salah satu dari pelaku tersebut sempat melarikan diri dan akhir berhasil diamankan.

“Rudi kami tangkap di rumahnya dan Larang’e sempat kabur dan akhirnya menyerahkan diri,” ungkap Muhabar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 Tahun. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here