SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Sinyalir dugaan kejahatan lingkungan oleh beberapa kalangan terhadap pembangunan Rumah Sakit (RS) Hasri Ainun Habibie karena tidak memiliki dokumen lingkungan (Amdal) pada 2015, tidak berdasar.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan
Pengelolaan lingkungan Hidup menekankan, tidak berarti setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan (Amdal) dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan, karena terdapat regulasi yang mengatur tentang penyelesaian dokumen lingkungan hidup bagi kegiatan yang telah berjalan, termasuk RS Tipe B Plus Hasri Ainun Habibie (HAB).

Yakni Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tanggal 28
Desember 2016 yang mengatur mekanisme bagi setiap kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin
lingkungan diperintahkan untuk segera menyusun dokumen lingkungan hidup berupa DELH (dokumen evaluasi lingkungan hidup) bagi kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang wajib memiliki Amdal.

Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare yang juga Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin menegaskan, dengan adanya DELH pada pembangunan RS Hasri Ainun Habibie dianggap sudah klir atau tidak ada lagi masalah.

“Begitu ada teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, langsung pembangunan RS Hasri Ainun Habibie dihentikan saat itu. Kepatuhan ini sudah menunjukkan itikad baik dari Pemda. Pembangunan tidak boleh dilanjutkan sampai ada DELH. Ada DELH berarti klir. Silakan dilanjutkan penyusunan dokumen lingkungannya sampai terbit izin lingkungan. Terbit izin lingkungan, pembangunan boleh dilanjutkan,” papar Bakhtiar, Kamis, 11 Juli 2019.

Apakah karena pembangunan RS Hasri Ainun Habibie tanpa Amdal pada 2015, bisa disebut kejahatan lingkungan dan berimplikasi hukum? Bakhtiar menegaskan, masalah lingkungan hidup tidak perlu berbuntut sampai konsekuensi hukum.

“Sebenarnya begitu ada teguran dan langsung dihentikan itu sudah merupakan sanksi administrasi. Tidak sampai pada implikasi pidana. Kecuali jika tidak patuh, itu bisa saja berproses hukum. Sepanjang patuh, tidak ada sanksi pidana,” imbuh Bakhtiar.

Mengenai masalah lingkungan, kata Bakhtiar, hanya dua penekanannya. Yakni pengendalian dan pengelolaan.

“Dua hal itu sudah dipenuhi, tidak ada masalah lagi,” tekan Bakhtiar.

Hal sama ditegaskan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam. Rahmat menekankan, meski pada 2015 RS Hasri Ainun Habibie dibangun tanpa dokumen lingkungan Amdal, namun saat ini telah memiliki DELH atau DPLH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DELH Rumah Sakit Hasri Ainun sudah ada dan sekarang Amdal untuk pembangunan lanjutan sudah disusun, kini sudah ada izin lingkungannya,” terang Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.

Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad mengemukakan, adanya DELH pada pembangunan RS Hasri Ainun Habibie pada 2015 dan 2016 adalah solusi sesuai arahan dari Ombudsman RI.

“Jadi DELH untuk pembangunan 2015 dan 2016, Amdal pengembangan untuk kelanjutan pembangunan rumah sakit sekarang. Nah, kalau DELH dibilang salah, ya buktikan saja,” tandas Iwan Asaad. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here